"Kalau sesuai fakta yang didukung oleh bukti, apa termasuk hinaan? Jadi beda fakta dan hina apa dong kalau begitu?" tanya @andrixxx.
"Kalau pemerintah menyengsarakan rakyat, hukuman berapa tahun?" kata @fauzixxx.
"Kalau gak mau dihina, kinerja dibagusin pak/bu, jangan mau duitnya saja," @lukixxx.
"Bukan hanya krisis minyak, pangan, listrik dan BBM, ternyata demokrasi juga ikutan krisis," kata @adlanxxx.
Untuk diketahui, berikut bunyi Pasal 240 RKUHP tersebut:
"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Sementara yang termasuk kategori kerusuhan adalah:
"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara."
Tak hanya itu, hukuman penjara bisa naik menjadi 4 tahun kalau penghinaan dilakukan via media sosial. Itu juga termasuk menyebarkannya sampai diketahui oleh umum.
Baca Juga:Aliansi Nasional Reformasi KUHP Desak Jokowi Buka Draf RKUHP Terbaru
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 241 yang berbunyi: