Tuntut Keadilan, MKW Kaum Maboed Laporkan Mantan Kapolda Sumbar ke Komnas HAM hingga KontraS

Mamak kepala Waris (MKW) Kaum Maboed, M Yusuf melaporkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto dan penyidik Polda Sumbar ke Komnas HAM RI, Senin (6/5/2022).

Riki Chandra
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:54 WIB
Tuntut Keadilan, MKW Kaum Maboed Laporkan Mantan Kapolda Sumbar ke Komnas HAM hingga KontraS
Pengacara MKW Kaum Maboed saat melapor ke Komnas HAM. [Dok.Istimewa]

Sementara MKW M Tusuf dibebaskan kembali setelah ditahan selama 78 hari. Alasan pembebasakan karena tidak cukup bukti.

"Klien kami meminta keadilan kepastian hukum, apakah kasus ini dilanjutkan ke P-21, tahap kedua hingga di proses ke pengadilan atau kasus ini bisa di SP3," ucapnya.

Fadli menegaskan bahwa memang benar yang dilaporkan dalam kasus ini adalah mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto. Sebab, kasus penahanan ini terjadi ketua Toni menjabat Kapolda Sumbar.

"Ya betul (Irjen Pol ToniHermanto). Saat kasus itu bergulir, dia sedang menjabat Kapolda Sumbar," tutupnya.

Baca Juga:Soroti Irjen Sigid Maju jadi Pimpinan Komnas HAM, KontraS Sebut Polri Langganan Dilaporkan Kasus HAM

Pengacara MKW Kaum Maboed berhara Komnas HAM dapat mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM ini. "Kami merasa hak kami dilanggar, kami melapor ke Komnas HAM untuk dapat menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak