CPNS Mundur Gara-gara Gaji Tak Sesuai Ekspektasi, Gibran Rakabuming: Ingin Kaya Jadi Pengusaha

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mundur usai pengumuman lolos seleksi penerimaan tahun 2021.

Riki Chandra
Kamis, 02 Juni 2022 | 19:11 WIB
CPNS Mundur Gara-gara Gaji Tak Sesuai Ekspektasi, Gibran Rakabuming: Ingin Kaya Jadi Pengusaha
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSumbar.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mundur usai pengumuman lolos seleksi penerimaan tahun 2021.

"Jangan kayak gitu lagi, merugikan," katanya, Kamis (2/6/2022).

Ia mengatakan, bukan hanya pemerintah daerah yang merasa dirugikan tetapi juga pemerintah pusat.

"Pak MenPANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo) juga marah," katanya.

Baca Juga:Perpres ASEAN Para Games Tak Kunjung Terbit, Gibran Sindir Presiden Jokowi: Pokoknya Kita Jalan Dulu

Mengenai alasan dua CPNS karena keberatan dengan gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi, dikatakannya, bukan merupakan alasan yang masuk akal.

"Kalau ingin gaji besar jangan jadi PNS, ra cetho kui, ora mutu (tidak jelas, tidak bermutu). Kalau ingin kaya jadi pengusaha, nggak usah daftar jadi yang lain," katanya.

Menurut dia, PNS akan bekerja di pelayanan publik sehingga orientasinya bukan mencari kekayaan. "Sudah ikut tes, mengundurkan diri. Kurang ajar kui," katanya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta menyebut ada dua CPNS mundur usai pengumuman lolos seleksi penerimaan tahun 2021.

"Total kan ada 120, yang dulu saya serahkan 118. Dua orang mundur itu kalau ditanya kemarin pada prinsipnya tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Kepala BKPSDM Kota Surakarta Dwi Ariyatno.

Baca Juga:Tanggapi Dua CPNS di Kota Solo Mundur, Gibran Rakabuming Raka Geram: Kurang Ajar!

Meski demikian, ia memastikan dua orang yang mundur tersebut tidak terkena sanksi karena keduanya mundur sebelum pengangkatan resmi.

"Posisinya (mundur, red.) bukan sejak pengangkatan tapi pascapengumuman, jadi sebelum pengangkatan. Kalau yang dikatakan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang kena sanksi itu yang sudah diberi SK (Surat Keputusan) tapi mundur, nah itu kena sanksi," katanya.

Ia mengatakan, kedua CPNS yang mengundurkan diri tersebut merupakan tenaga kesehatan.

"Dokter gigi dan psikolog klinis. Bahasanya ya tidak sesuai ekspektasi saat dia melamar," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak