Menurutnya, masih banyak kejadian penolakan Warga Negara Indonesia yang ditolak masuk ke negara lain. Sehingga kata Zainut tak perlu dibesar-besarkan.
"Saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya. Jadi menurut saya hal tersebut hal biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan," tuturnya.
Zainut mengatakan yang harus dipahami, bahwa petugas imigrasi di berbagai negara termasuk Indonesia, memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing untuk masuk wilayah suatu negara.
Hal itu kata dia sepenuhnya menjadi kewenangan negara tersebut.
Baca Juga:Jadwal Bola Malam Ini Live TV: Torino vs AS Roma hingga Real Madrid vs Real Betis
Zainut mengungkapkan, Indonesia sendiri melalui pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta selama tiga bulan terakhir dari bulan Januari - Maret 2022, telah melakukan penolakan masuk 234 warga negara Asing (WNA) dari berbagai negara dengan berbagai alasan.
"Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian, misalnya karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya."