Kasus Korupsi KONI Padang, Foto Surat Pengusulan Dana Hibah untuk PSP Padang Beredar di Medsos

Terbaru, beredar surat proposal Ketua PSP Padang yang mengusulkan dana hibah untuk klub tersebut di tahun 2017 dan 2018 lalu.

Riki Chandra
Selasa, 26 April 2022 | 16:27 WIB
Kasus Korupsi KONI Padang, Foto Surat Pengusulan Dana Hibah untuk PSP Padang Beredar di Medsos
Foto surat pengusulan dana hibah KONI Padang yang tersebar di media sosial. [Istimewa]

Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus mantan Ketua Umum KONI Sumbar, Agus Suardi. Dua tersangka lainnya mantan pengurus KONI Padang, Nazar dan Davidson.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:1,8 Juta Perantau Bakal Pulang Kampung, Kunjungan ke Sumbar Diprediksi Melonjak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini