SuaraSumbar.id - Nasib siap menimpa RS (23), pelaku pencurian mesin giling cabai yang ditangkap di kawasan perkebunan teh di Kayu Jao, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Senin (25/4/2022).
Belum selesai perkara maling yang menjeratnya, polisi ternyata juga menemukan narkoba jenis ganja yang disimpan pelaku di dalam mobil yang dikendarainya.
Dari tangan warga Kota Solok itu, polisi menyita barang bukti (BB) ganja terbungkus plastik warna bening yang disimpan di dalam laci mobil pickup yang dikendarainya.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku awalnya dibuntuti oleh warga dari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti. Pelaku RS ini diduga mencuri mesin gilingan cabai di Alahan Panjang bersama rekannya yang kini menjadi buron.
Baca Juga:Tabrakan dengan Truk, Pemotor Tewas di Jalan Solok
"Warga membuntuti sampai ke kebuh teh dan di sana pelaku RS berhasil ditangkap Satpam kawasan perkebunan, tapi temannya kabur," kata Oon.
Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polsek Gunung Talang. Apesnya, saat digeledah, polisi menemukan ganja di mobil tersangka. Alhasil, pelaku pun RS digelandang ke Mapolres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut.