SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polres Solok Kota meringkus dua orang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (4/4/2022).
Para pelaku berinisial MT (38) warga asal Nagari Bukit Tandang, Kabupaten Solok. Sedangkan pelaku lainnya berinisial AM (49), warga Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
"Mereka kami tangkap di lokasi berbeda dalam waktu yang tak lebih 9 jam dari kasus ini dilaporkan korban SBB (63)," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022) malam.
Evi mengatakan, kasus curas ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB Senin (4/4/2022) di sebuah rumah pondok di kawasan Jorong Sawah Kandih, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Saat itu, korban SBB sedang memarkirkan kendaraannya jenis Honda Vario di depan pondok tersebut. Tiba-tiba, dia didatangi dua orang pria yang tak dikenalnya.
"Pelaku menutup wajah dan seketika menyekap wajah korban dengan kain sarung yang dibawanya dari arah belakang. Pelaku juga memukul kepala korban dengan sebuah pipa besi," katanya.
Lantas, kata Evi, korban berusaha melepaskan diri dari sekapan para pelaku dan berlari ke dalam pondok. Namun, korban lagi-lagi dipukul pelaku saat berada di dalam pondok tersebut.
"Korban diserang lagi oleh pelaku yang berada di dalam pondok. Korban lari lagi ke luar dan kepalanya dipukul lagi dengan pipa besi hingga tersungkur," katanya.
Mengetahui korban tak lagi berdaya, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban beserta uang tunai yang berada di dalam jok sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta.
Baca Juga:Pasar Pabukoan di Lubuk Minturun Padang Diserbu Pemburu Takjil, Jalanan Padat Merayap
Saat ini, kedua pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Solok Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.