Waduh, KPK Catat 490 Pelanggaran di Danau Singkarak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 490 pelanggaran terjadi di Danau Singkarak yang berada di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Riki Chandra
Selasa, 22 Maret 2022 | 13:15 WIB
Waduh, KPK Catat 490 Pelanggaran di Danau Singkarak
Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (29/1/2022). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 490 pelanggaran terjadi di Danau Singkarak yang berada di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Danau tersebut merupakan salah satu danau prioritas nasional yang harus diselamatkan.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, sebanyak 368 pelanggaran terdapat di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok. Pelanggaran tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau dan kemudian mendirikan bangunan di atasnya," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Setelah melakukan pemeriksaan dari data dan laporan pemda setempat, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi ke berbagai pihak sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Mantan Ketua KONI Sumbar Diperiksa Kejari

Pertama, menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak.

Kedua, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.

Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum dan keempat melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.

Rekomendasi tersebut sudah dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran bangunan ilegal di atas danau. Keberhasilan ini berkat sinergi antar-instansi yang terlibat, terutama komitmen dari pemerintah daerah setempat.

"Kami berharap, koordinasi yang baik bisa terus berlanjut dan diterapkan dalam upaya penyelamatan danau-danau lainnya. Lantaran penyelamatan Danau Singkarak adalah pilot project atau proyek percontohan," kata dia.

Baca Juga:Penemuan Mayat Tinggal Kerangka Gegerkan Warga Bukittinggi, Kepala Terlepas dari Badan

Penyelamatan Danau Singkarak ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup(KLHK) dan Walhi Sumatera Barat.

KLHK akan ikut mengawasi penerapan sanksi administrasi bagi para pelanggarnya dengan fokus pada peningkatan kualitas dan fungsi danau agar tetap bisa terjaga dengan baik.

KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak, melakukan upaya penyelamatan Danau Singkarak di Sumatera Barat mulai dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemkab Solok dan Pemkab Tanah Datar dalam melakukan penyelesaian sengketa, legalisasi aset, hingga pemulihan fungsi Danau Singkarak.

Kegiatan penyelamatan itu dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Danau Singkarak ditetapkan sebagai danau prioritas yang harus segera diselamatkan yang memiliki nilai sosial-ekonomi yang besar untuk masyarakat di sekitarnya namun kini kondisinya memprihatinkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak