Polisi Ringkus Pencuri yang Beraksi di 8 TKP di Sumbar

Pelaku berinisial AJ alias S (32) merupakan residivis.

Suhardiman
Sabtu, 19 Maret 2022 | 14:36 WIB
Polisi Ringkus Pencuri yang Beraksi di 8 TKP di Sumbar
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian yang berkasi di delapan TKP di Sumatera Barat (Sumbar), termasuk dua masjid. Pelaku berinisial AJ alias S (32) merupakan residivis.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Rita Suryanti, melansir Antara, Sabtu (19/3/2022).

"Kkerugian mencapai Rp 40juta dan diperkirakan akan bertambah karena lima dari delapan TKP sementara belum memberikan laporan," katanya.

Dua masjid yang menjadi korban adalah Masjid Nurul Haq Kampung Cina dan Masjid di Jalan Pemuda.

Baca Juga:Momen Jenaka di Sirkuit Mandalika, Pembalap Kepanasan Sampai Alex Rins Berendam di Tong Sampah

"Pelaku mencuri kotak amal yang berisi uang hingga Rp 11 juta," katanya.

Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Pelaku ditangkap di daerah Guguak Bulek bersama barang bukti.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersedia memberikan laporan pencurian yang terjadi di Kota Bukittinggi untuk segera dilakukan pengungkapan kasus lainnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun kurungan penjara.

Baca Juga:KAS Eupen Ikut Menyoroti Proses Naturalisasi Jordi Amat untuk Bela Timnas Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak