Polres Solok Ringkus 2 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, Modus dan Korbannya Beda-beda

Jajaran Polres Solok, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus dua pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur, Rabu (23/3/2022).

Riki Chandra
Kamis, 24 Maret 2022 | 15:13 WIB
Polres Solok Ringkus 2 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, Modus dan Korbannya Beda-beda
ilustrasi pencabulan. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Solok, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus dua pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur, Rabu (23/3/2022). Mereka diringkus di lokasi dan kasus yang berbeda.

Kasus pertama terjadi pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Talago, Nagari Koto Gadang Guguk, Kabupaten Solok dengan tersangka inisial SV (18).

Pelaku SV mencabuli korban yang masih di bawah umur di sebuah rumah kosong di Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

"Berawal ketika korban ini dijemput tersangka ke daerah Pasar Kuliner Cupak menggunakan sepeda motor dan dibawa ke lokasi. Kemudian diajak masuk dalam sebuah rumah kosong," kata Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:Nasib Kusir Bendi di Padang yang Kian Miris, Kadang Pulang Tak Bawa Uang

Saat itu, kata Rifky, korban sempat melawan. Kemudian, tersangka memaksa korban masuk dengan cara menarik tangan korban.

"Karena keadaan sepi, tidak satupun orang yang datang. Sementara, teman wanita tersangka yang sudah menunggu dalam rumah menyuruh tersangka untuk mencabuli korban," tuturnya.

Tak terima dengan aksi pencabulan itu, korban bersama orang tuanya melapor ke polisi. Alhasil, pelaku SC diringkus jajaran Satreskrim Polres Solok.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 23.30 WIB di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok dengan tersangka inisial WS (19).

Perbuatan itu berawal ketika tersangka menjemput korban ke SD 36, Nagari Salayo dan dibawa ke rumahnya (lokasi pencabulan). Sesampai di rumahnya, tersangka memberi korban satu botol air mineral.

Baca Juga:Jelang Ramadhan, Harga Cabai Merah di Pasar Raya Padang Mulai Turun

"Setelah meminum air tersebut, sekitar 15 menit kemudian korban merasakan pusing dan setengah sadar. Pada saat itulah tersangka langsung menyetubuhi korban," tutur Rifky.

"Paginya korban terbangun dalam kondisi tanpa busana. Setelah itu terlapor kembali menyetubuhi korban," katanya lagi.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban mengadu ke orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Alhasil, tersangka diringkus di kawasan Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini