SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RY (21) yang diduga menjambret telepon genggam atau HP seorang pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi.
Pelaku diciduk di kawasan Kelurahan Banda Tabing Kecamatan Padang Utara, Senin (21/3/2022) malam dalam waktu yang tak sampai 24 jam dari laporan diterima polisi.
Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Sukra mengatakan, RY menjambret HP pelajar bernama Syabrina (16). Pelaku ini sendiri berprofesi sebagai tukang ojek online (ojol) yang juga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Pelaku dulu pernah kita amankan. Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, akhirnya berurusan kembali dengan pihak kepolisian karena pencurian," ujarnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga:Kepulauan Mentawai Kerap Diguncang Gempa, BMKG Jelaskan Soal Zona Aktif Ini
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Padang Utara.