Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin, 2 Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa

Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin, tepatnya di Taman Kehati, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir.

Riki Chandra
Kamis, 21 April 2022 | 19:58 WIB
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin, 2 Terdakwa Bantah Dakwaan Jaksa
Sidang dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Padang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin, tepatnya di Taman Kehati, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir. Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus membantah isi amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masing-masing terdakwa yang membantah yakni inisial J dan RN. Mereka keberatan dengan kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang yang dinilai tidak berkompeten memeriksa perkara a quo.

Kemudian dalam dakwaan subsidair menyebutkan "Bersama Anggota Kaum Mereka”. Kalimat itu dianggap tidak jelas dan kabur, serta tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 123 ayat 2 huruf b KUHAP.

"Jaksa juga tidak cermat dan tidak jelas terkait jumlah penghitungan kerugian keuangan negara. Dimana akumulasi dari total kerugian yang diterima terdakwa lainnya adalah Rp 19 miliar, bukan Rp 27 miliar seperti penghitungan jaksa," katanya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Rengat-Jambi Digesa, Ada Kendala di Kawasan Hutan

Penasihat Hukum kedua terdakwa, Suharizal menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan dikatakan bahwa terdakwa J dan RN telah memperkaya Buyung Kenek, Syafrizal Amin, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Amir Hosen, Sadri Yuliansyah dan Raymon Fernandes.

“Jumlah penerimaan mereka jika ditotalkan senilai Rp19 miliar. Sementara jaksa dalam dakwaannnya menyebutkan Rp 27 miliar. Jadi ada sekitar Rp 7,6 miliar tidak jelas kemana berdasarkan penghitungan kami,” tuturnya.

Selanjutnya, Suharizal mengatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak lengkap karena tidak mencantumkan hasil audit keuangan negara dengan objek yang sama hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa hasil penghitungan kerugian negara dibuat oleh BPKP Sumbar tanggal 18 Februari 2022. Namun Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sebuah audit.

Hasil audit tersebut menyatakan bahwa laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu Inspektorat Jendral Nomor 13/023-900.44/K/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 terkait pembayaran ganti kerugian dalam pelaksanaan pengadaan tanah tahap II jalan tol ruas Padang-Pekan Baru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang.

Baca Juga:Soal Penahanan, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Lahan Tol Padang-Sicincin Ancam Surati Kejagung

Hasil audit itu telah dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan nomor surat PW/27-900/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dan diantarkan langsung Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Hukum Adat Kementerian ATR/BPN Yagus Suyadi.

"Terkait hasil audit ini, kami selaku penasihat hukum memang tidak memiliki hasilnya dan juga tidak mengetahui apakah hasil itu akan menguntungkan atau merugikan kliennya. Tetapi hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN itu diserahkan dalam tahapan penyidikan. Artinya hasil audit itu lebih dulu selesai daripada BPKP Sumbar mengaudit objek yang dimaksud," jelasnya.

Proyek pengadaan tanah tahap dua ruas tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin menggunakan dana APBN bukan APBD, maka hasil audit Inspektorat Kementerian ATR/BPN yang digunakan.

“Guna kepastian hukum atas hasil penghitungan kerugian keuangan negara, semestinya hasil audit dari Inspektorat Kementerian ATR/BPN yang harus dimuat dalam surat dakwaan JPU,” ucapnya.

Sidang yang berlangsung secara hybrid dimana para tersangka mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIB Padang itu juga didengarkan eksepsi dari para terdakwa lain melalui penasihat hukumnya.

Usai mendengarkan eksepsi secara keseluruhan, Hakim Ketua Rinaldi Triandoko menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (28/4) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa.

Diketahui, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal ini lantaran para terdakwa diduga telah memakan uang ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Padang Pariaman, yang masuk dalam proyek strategis nasional pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru.

Kontributor : B Rahmat

REKOMENDASI

News

Terkini