DPRD Sumbar Tunda Pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah, Ini Alasannya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) konversi Bank Nagari ke Syariah.

Riki Chandra
Rabu, 20 April 2022 | 13:45 WIB
DPRD Sumbar Tunda Pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah, Ini Alasannya
Gedung DPRD Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) konversi Bank Nagari ke Syariah.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Afrizal mengatakan, pembahasan ranperda lebih baik dilakukan jika seluruh persyaratan untuk konversi tersebut telah terpenuhi. Salah satunya sesuai dengan peraturan dari dari otoritas jasa keuangan (OJK).

“Saat pembahasan perda dilakukan bersamaan dengan pemenuhan syarat maka akan terjadi kekosongan. Pembahasan perda hanya memakan waktu sebentar, sementara pemenuhan syarat lama, hingga sekarang terhitung sudah tiga tahun, namun peryaratan belum selesai dicukupi,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (20/4/2022).

Berdasarkan kajian Bapemperda DPRD, terdapat kekosongan payung hukum untuk BUMD tersebut jika perda disahkan dan selesai lebih dulu, sementara persyaratan belum selesai dicukupi.

Baca Juga:Gabung Mahasiswa, Ratusan Driver Ojol di Padang Ikut Demontrasi Tolak Jokowi Tiga Periode

Menurutnya, panperda tersebut memang tidak termasuk dalam program pembentukan perda (propemperda) Sumbar Tahun 2022. Namun sesuai peraturan boleh saja dibahas di tahun ini.

Afrizal mengatakan, Bank Nagari merupakan perusahaan milik daerah. Berdasarkan hasil konsultasi DPRD dinyatakan ada dua jenis perusahaan daerah (perusda), yakni perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).

“Bank Nagari merupakan perseroda karena kepemilikannya dibagi menjadi saham-saham. Untuk perseroda ini, ketentuannya adalah salah satu daerah harus memiliki saham 51 persen. Hal ini juga harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, terangnya, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Sesuai Pasal 14, menyebutkan bahwa syarat permohonan izin perubahan kegiatan ke syariah diantaranya disertai misi, visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah, rancangan perubahan anggaran dasar, nama calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).

“Lalu juga harus dilengkapi dengan dokumen rencana bisnis, studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, termasuk rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah terkait adanya kredit yang bermasalah,” katanya.

Baca Juga:Demo Mahasiswa di Sumbar Berujung Ricuh dan Lempar Batu, Polisi Balas dengan Gas Air Mata

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini