DPRD Sumbar Tunda Pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah, Ini Alasannya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) konversi Bank Nagari ke Syariah.

Riki Chandra
Rabu, 20 April 2022 | 13:45 WIB
DPRD Sumbar Tunda Pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah, Ini Alasannya
Gedung DPRD Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) konversi Bank Nagari ke Syariah.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Afrizal mengatakan, pembahasan ranperda lebih baik dilakukan jika seluruh persyaratan untuk konversi tersebut telah terpenuhi. Salah satunya sesuai dengan peraturan dari dari otoritas jasa keuangan (OJK).

“Saat pembahasan perda dilakukan bersamaan dengan pemenuhan syarat maka akan terjadi kekosongan. Pembahasan perda hanya memakan waktu sebentar, sementara pemenuhan syarat lama, hingga sekarang terhitung sudah tiga tahun, namun peryaratan belum selesai dicukupi,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (20/4/2022).

Berdasarkan kajian Bapemperda DPRD, terdapat kekosongan payung hukum untuk BUMD tersebut jika perda disahkan dan selesai lebih dulu, sementara persyaratan belum selesai dicukupi.

Baca Juga:Gabung Mahasiswa, Ratusan Driver Ojol di Padang Ikut Demontrasi Tolak Jokowi Tiga Periode

Menurutnya, panperda tersebut memang tidak termasuk dalam program pembentukan perda (propemperda) Sumbar Tahun 2022. Namun sesuai peraturan boleh saja dibahas di tahun ini.

Afrizal mengatakan, Bank Nagari merupakan perusahaan milik daerah. Berdasarkan hasil konsultasi DPRD dinyatakan ada dua jenis perusahaan daerah (perusda), yakni perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).

“Bank Nagari merupakan perseroda karena kepemilikannya dibagi menjadi saham-saham. Untuk perseroda ini, ketentuannya adalah salah satu daerah harus memiliki saham 51 persen. Hal ini juga harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, terangnya, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Sesuai Pasal 14, menyebutkan bahwa syarat permohonan izin perubahan kegiatan ke syariah diantaranya disertai misi, visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah, rancangan perubahan anggaran dasar, nama calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS).

“Lalu juga harus dilengkapi dengan dokumen rencana bisnis, studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, termasuk rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah terkait adanya kredit yang bermasalah,” katanya.

Baca Juga:Demo Mahasiswa di Sumbar Berujung Ricuh dan Lempar Batu, Polisi Balas dengan Gas Air Mata

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak