Terbukti Korupsi, Dua ASN Pemkab Mentawai Dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Riki Chandra
Selasa, 19 April 2022 | 22:42 WIB
Terbukti Korupsi, Dua ASN Pemkab Mentawai Dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang
Salah seorang terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur Mentawai (kemeja putih) digiring oleh tim Kejari Mentawai menuju Rutan Anak Air Padang. (Antara)

SuaraSumbar.id - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua terpidana itu adalah Rahmat Jaya (38) dan Malindas Saleleubaja (40). Keduanya terjerat kasus pembangunan infrastruktur pedesaan berupa pembangunan beberapa ruas jalan dan jembatan di beberapa lokasi pada Kecamatan Pagai Selatan, Mentawai tahun anggaran 2018.

"Hari ini kami melakukan eksekusi badan terhadap dua terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat kasasi," kata Kepala Kejari Mentawai Siti Holija Harahap, Selasa (18/4/2022).

Sebelum digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang, kedua terpidana sempat menjalani serangkaian proses administrasi serta kesehatan terlebih dahulu.

Baca Juga:Waspada Penipuan Modus Panggilan Telepon, Ini Himbauan Polda Sumbar

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Riza Ardiasyah yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Nazif Firdaus menjelaskan, kasus kedua terpidana adalah korupsi pembangunan infrastruktur pedesaan di Pagai Selatan pada 2018.

Proyek pembangunan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.095.350.000 dan akhirnya karena perbuatan para terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 658.854.346.

Dalam proyek tersebut Rahmat Jaya (38) diketahui adalah mantan Camat yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan Malindas adalah mantan Sekretaris Camat yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sebenarnya dalam kasus ini ada satu terdakwa lainnya, namun belum diputus oleh Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Ia mengatakan khusus untuk kedua terpidana perjalanan kasusnya telah menjalani proses persidangan mulai dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi.

Baca Juga:Penginapan Diperiksa Satpol PP, Puluhan Pasangan Muda-mudi Lagi Ngamar, Ketahuan Deh

Terakhir, MA menolak kasasi dari terpidana serta penuntut umum sehingga isi putusan kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi Padang yang mana putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Padang nomor 37/PID.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tertanggal 9 Februari 2021.

Rahmat Jaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Selain itu ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp119.618.115.

Sementara Malindas Saleleubaja juga divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan primair dan dihukum lima tahun penjara.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp169.618.115. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini