Angkut Kayu Hasil Illegal Logging, Pria di Sijunjung Diringkus Polisi

Seorang pria yang mengangkut kayu dari hasil hutan tanpa dokumen diringkus jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 30 Maret 2022 | 16:04 WIB
Angkut Kayu Hasil Illegal Logging, Pria di Sijunjung Diringkus Polisi
Pelaku beserta barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers Polres Sijunjung. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Seorang pria yang mengangkut kayu dari hasil hutan tanpa dokumen diringkus jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku berinisial A (25) diketahui membawa 10 kubik kayu yang telah dipotong rapi dengan 1 unit dump truk.

"Penangkapan pelaku pada saat tim patroli melakukan operasi illegal logging di wilayah Sijunjung pada 16 Maret 2022," kata Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, Rabu (30/3/2022).

Saat ditangkap, pelaku A hanya bisa menunjukkan selembar nota angkutan hasil hutan kayu budidaya dari hutan tanpa ada surat izin.

Baca Juga:Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal, 2 di Sijunjung dan 2 di Pasaman

"Selain pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit dump truck BA 8725 KU beserta STNK, 892 keping kayu meranti dan rimba serta uang tunai Rp 1,45 juta," tuturnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 12 e jo pasal 83 ayat (1) huruf b paragraf 4 kehutanan pasal 37 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Pelaku diancam pidana paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Terungkap, Buku Pembelajaran Bernarasi Suku Minang Beragama Katolik Beredar di 9 Sekolah di Sijunjung

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak