Ayah Perkosa Anak Tiri di Sijunjung, Diancam Dibunuh Pakai Pisau

Seorang pria di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), tega memperkosa anak tirinya sendiri.

Riki Chandra
Rabu, 08 Desember 2021 | 14:18 WIB
Ayah Perkosa Anak Tiri di Sijunjung, Diancam Dibunuh Pakai Pisau
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraSumbar.id - Seorang pria di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), tega memperkosa anak tirinya sendiri. Korban diancam akan dibunuh jika berani membocorkan aksi bejatnya kepada sang ibu.

Perbuatan bejat pria berinisial RR (30) itu pun akhirnya terbongkar, setelah Polres Sijunjung mendapatkan laporan dari ibu korban. Pelaku akhirnya diciduk pada Selasa (7/12/2021).

"Benar kita mengamankan tersangka RR ini setelah ada laporan dari ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).

Kasus pencabulan ini terbongkar ketika sang ibu korban curiga dengan tingkah laku sang anak yang tak seperti biasa. Anaknya terlihat murung dan sering melamun.

Baca Juga:Asrama Polisi Sijunjung Terbakar, 28 Kios Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi Ludes

Setelah dipaksa sang ibu menceritakan masalahnya, barulah korban mengaku bahwa dirinya telah dinodai oleh ayah tirinya sendiri.

"Kepada ibunya, korban ini mengaku sudah sering mendapat perlakuan tidak layak semenjak satu tahun yang lalu," lanjutnya.

Menutupi aksi bejatnya, tersangka mengancam anak membunuh korban dengan pisau jika menceritakan perbuatannya kepada sang ibu.

"Pelaku juga pernah melakukan kekerasan dengan cara memelintir tangan kanan sehingga membuat korban merasakan sakit pada bahu kanan," terangnya.

Atas pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan visum barulah pelaku diamankan.

Baca Juga:Kronologi Tabrakan Maut di Jalan Solok-Sijunjung, 1 Tewas dan 4 Luka-luka

"Tersangka ini kita amankan di rumahnya di Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke polres sijunjung untuk dilakukan proses hukum," terangnya

Atas Perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini