Ayah Perkosa Anak Tiri di Sijunjung, Diancam Dibunuh Pakai Pisau

Seorang pria di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), tega memperkosa anak tirinya sendiri.

Riki Chandra
Rabu, 08 Desember 2021 | 14:18 WIB
Ayah Perkosa Anak Tiri di Sijunjung, Diancam Dibunuh Pakai Pisau
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraSumbar.id - Seorang pria di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), tega memperkosa anak tirinya sendiri. Korban diancam akan dibunuh jika berani membocorkan aksi bejatnya kepada sang ibu.

Perbuatan bejat pria berinisial RR (30) itu pun akhirnya terbongkar, setelah Polres Sijunjung mendapatkan laporan dari ibu korban. Pelaku akhirnya diciduk pada Selasa (7/12/2021).

"Benar kita mengamankan tersangka RR ini setelah ada laporan dari ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).

Kasus pencabulan ini terbongkar ketika sang ibu korban curiga dengan tingkah laku sang anak yang tak seperti biasa. Anaknya terlihat murung dan sering melamun.

Baca Juga:Asrama Polisi Sijunjung Terbakar, 28 Kios Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi Ludes

Setelah dipaksa sang ibu menceritakan masalahnya, barulah korban mengaku bahwa dirinya telah dinodai oleh ayah tirinya sendiri.

"Kepada ibunya, korban ini mengaku sudah sering mendapat perlakuan tidak layak semenjak satu tahun yang lalu," lanjutnya.

Menutupi aksi bejatnya, tersangka mengancam anak membunuh korban dengan pisau jika menceritakan perbuatannya kepada sang ibu.

"Pelaku juga pernah melakukan kekerasan dengan cara memelintir tangan kanan sehingga membuat korban merasakan sakit pada bahu kanan," terangnya.

Atas pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan visum barulah pelaku diamankan.

Baca Juga:Kronologi Tabrakan Maut di Jalan Solok-Sijunjung, 1 Tewas dan 4 Luka-luka

"Tersangka ini kita amankan di rumahnya di Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke polres sijunjung untuk dilakukan proses hukum," terangnya

Atas Perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini