6 Hasil Ijtima' MUI Sumbar, Termasuk Pemunduran Waktu Salat Subuh

Hasil ijtima' MUI Sumbar pertama yakni tentang perubahan jadwal salat subuh.

Riki Chandra
Selasa, 29 Maret 2022 | 16:26 WIB
6 Hasil Ijtima' MUI Sumbar, Termasuk Pemunduran Waktu Salat Subuh
Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar. [Dok.Covesia.com]

Keenam, ijtima' MUI Sumbar membahas tentang aliran Bab Kesucian di Kabupaten Tanah Datar. MUI Sumbar menguatkan hasil penelitian MUI Kabupaten Tanah Datar tentang Aliran Bab Kesucian dan merekomendasikan untuk menyusun langkah-langkah konkrit dalam penanganan aliran ini agar tidak eksis lagi di tengah masyarakat.

Selain itu, dalam rapat tersebut MUI Sumbar juga membahas persoalan keumatan. MUI Sumbar menghimbau seluruh pihak menyadari dan mengkritisi konsep moderasi beragama yang ditunggangi oleh paham sekularisme, pluralisme, dan liberalisme serta penyusupan Islam Nusantara.

Kemudian, MUI kabupaten dan kota diminta berkoordinasi dengan LKAAM, tokoh adat di setiap daerah. Hal ini untuk membahas dan mengantisipasi dampak negatif sertifikasi tanah pusako tinggi. Kemudian juga mencegah bangkitnya kembali tradisi-tradisi yang mengandung unsur kesyirikan seperti batuang gilo, mangubua kapalo kabau dan sebagainya.

Selanjutnya, MUI Sumbar jugab mendorong kelanjutan nagari-nagari percontohan yang menerapkan “Syara’ Mangato Adaik Mamakai” dalam bentuk Peraturan Nagari (Pernag).

Baca Juga:Dukung Sandiaga Uno Maju Pilpres 2024, Forum Ijtima Ulama Ungkap Alasannya

MUI Sumbar juga mendukung dan menguatkan catatan atau kritikan yang disampaikan MUI Sumbar kepada BPJPH terkait penolakan logo halal baru yang telah diperkenalkan oleh BPJPH. Logo tersebut dipandang telah meninggalkan aspek dasar dari sertifikasi halal bahkan mengkerdilkan eksistensinya.

MUI Sumbar juga mengecam segala bentuk tindakan terorisme, namun juga mengecam segala bentuk arogansi aparat dalam penindakan terduga teroris di lapangan. Terakhir, MUI Sumbar dan MUI kabupaten dan kota menuntut dan mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pelecehan maupun penistaan terhadap agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini