SuaraSumbar.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Padang menggugat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatera Barat (Sumbar) ke Mahkamah Partai.
Gugatan itu dilayangkan lantaran tindakan DPW PPP Sumbar menahan SK Kepengurusan PPP Padang yang sah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Gugatan sudah kami daftarkan ke Mahkamah Partai pada 17 Maret 2022 sesuai dengan aturan. Hal ini kita lakukan karena DPW tidak menggubris surat kami yang mempertanyakan penahanan SK Kepengurusan DPC Kota Padang sehingga semua urusan kepartaian menjadi terkendala," kata Ketua DPC PPP Padang, Maidestal Hari Mahesa yang mengklaim telah menerima SK resmi dari DPP PPP, dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).
Menurutnya, setelah segala upaya dilakukan dengan jalan kekeluargaan tidak berhasil, maka DPC PPP Kota Padang terpaksa mengambil inisiatif melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai.
Baca Juga:Politisi Senior Abdullah AA Bergabung, PPP Solo Usung Target Besar di Pemilu 2024
Ia menyebut, proses pemilihan kepengurusan DPC PPP periode 2021-2026 sudah berjalan dengan penuh dinamika. Dalam Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar 13 Oktober 2021 terpilih lima orang formatur. Dari lima orang itu dua ditunjuk langsung yaitu perwakilan DPP, dan satu perwakilan DPW. Sementara tiga orang dipilih.
Tiga orang yang terpilih itu untuk DPC Maidestal Hari Mahesa dan PAC masing-masing Erwin dan Harris Mardison.
"Dalam prosesnya formatur DPC dan PAC disisihkan, lalu tiba-tiba pada 30 Oktober 2021 muncul rekomendasi kepengurusan DPC PPP dari DPW Sumbar untuk diusulkan ke DPP PPP. Dalam rekomendasi itu, Nikki Hariyona diusulkan menjadi Ketua DPC PPP Padang tanpa sepengetahuan keseluruhan formatur," kata Maidestal.
Mendapatkan informasi tersebut tim formatur berangkat ke DPP PPP untuk menjelaskan duduk perkara. Melalui sejumlah proses akhirnya, DPP PPP mengeluarkan SK Kepengurusan DPC PPP pada 17 Desember 2021 yang menyatakan Maidestal Hari Mahesa sebagai Ketua Pengurus Harian DPC PPP Kota Padang
"Kami mendapatkan salinan PDF dari DPP, sementara hard copy diserahkan ke DPW PPP Sumbar. Namun hingga hari ini, SK tersebut tidak sampai ke tangan kami, padahal untuk DPC kabupaten dan kota lain di Sumbar sudah diserahkan," katanya.
Baca Juga:Merasa Tanda Tangan Dipalsukan, Bendahara DPC PPP Palembang Lapor Polisi
Ia menduga terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum di DPW PPP Sumbar yang sengaja menahan SK dari DPP tersebut karena isinya tidak sama dengan rekomendasi DPW.
Salah seorang formatur, Erwin mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Mahkamah Partai. Disebutkan proses sengketa yang terjadi itu harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai dalam kurun waktu 60 hari setelah laporan diterima.
"Biasanya Mahkamah Partai akan melakukan mediasi antara dua pihak dalam rentang waktu 14 hari setelah laporan di terima pada 17 Maret 2022. Artinya batas waktu hingga 31 Maret 2022. Kami masih menunggu proses panggilan dari Mahkamah Partai," katanya. (Antara)