SuaraSumbar.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman meminta seluruh jajarannya untuk berhati-hati mengundang para penceramah agama. Hal itu disampaikan Dudung jelang memimpin Rapat Pimpinan TNI AD Tahun 2022 di Mabes AD, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2022).
Menurut Dudung, para prajurit tidak boleh sembarangan mengundang penceramah. Sebab, dikhawatirkan nanti jika asal mengundang, malah mendapatkan penceramah yang sudah terpapar radikalisme.
"Itu juga menjadi satu poin yang nanti akan saya sampaikan kepada para pangdam para danrem. Jangan sampai salah-salah kita memilih atau mengundang orang penceramah yang kemudian rupanya orang itu sudah terpapar radikalisme," kata Dudung, dikutip dari Suara.com.
"Jangan sampai ini pemahaman-pemahaman yang tidak bagus itu sampai ke keluarga besar kita," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan kepada para istri prajurit TNI-Polri untuk tidak sembarang mengundang penceramah radikal. Meskipun hanya keluarga, Jokowi mengingatkan kalau kedisiplinannya juga sama dengan para prajurit.
Itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun Anggaran 2022 di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022).
"Ibu-ibu kita juga sama, kedisiplinannya juga harus sama. Enggak bisa, menurut saya, enggak bisa ibu-ibu (istri personel TNI-Polri) itu memanggil, ngumpulin ibu-ibu yang lain memanggil penceramah semaunya atas nama demokrasi," kata Jokowi.
"Sekali lagi di tentara, di polisi tidak bisa begitu. Harus dikoordinir oleh kesatuan, hal-hal kecil tadi, makro dan mikronya. Tahu-tahu mengundang penceramah radikal, nah hati-hati," sambungnya.
Jokowi kembali menegaskan kalau tidak ada yang namanya demokrasi di TNI dan Polri. Semua prajurit harus mengikuti arahan atasan apapun itu keputusannya.
Baca Juga:Bungkam Soal Isu Penundaan Pemilu 2024, Jokowi Disebut Pura-pura Tapi Mau
Bukan hanya dalam skala besar, Jokowi bahkan menyinggung perbincangan prajurit hingga ke level grup WhatsApp.
"Misalnya bicara mengenai IKN, enggak setuju IKN. Itu sudah diputuskan pemerintah dan disetujui DPR, kalau dalam disiplin TNI/Polri tidak boleh ditolak," ujarnya.