Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Panti di Pasaman Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi menahan mantan Wali Nagari Panti, Yefrialdi (49), atas dugaan korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022.

Riki Chandra
Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:51 WIB
Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Wali Nagari Panti di Pasaman Ditahan Kejari
Kejari Pasaman menahan mantan Wali Nagari (Kepala Desa) Panti Yefrialdi (49) (pakai rompi) dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dana desa dan dana nagari. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi menahan mantan Wali Nagari Panti, Yefrialdi (49), atas dugaan korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka pada Senin (11/8/2025) di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kajari Pasaman, Sobeng Suradal mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.

"Tersangka ditahan hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk dilakukan penuntutan," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (12/8/2024).

Menurut Sobeng, penahanan ini merupakan hasil penyidikan intensif oleh tim jaksa penyidik, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan sejak Mei 2024 hingga Januari 2025. Penyidik telah memeriksa 22 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti surat.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasaman menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 174.619.050 dalam pengelolaan APB Nagari Panti tahun 2022.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Sobeng.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman, Agung Malik Rahman Hakim, menambahkan bahwa sebelum penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lubuk Sikaping dengan hasil dinyatakan sehat.

"Dengan berbagai pertimbangan, tim jaksa sepakat melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini