SuaraSumbar.id - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana BKD senilai Rp 600 juta dengan menyerahkan hasil pemeriksaan Inspektorat kepada Polres Dharmasraya.
“Saya barusan bertemu Kasat Reskrim menyampaikan hasil pemeriksaan, dan rekomendasi inspektorat terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Annisa, Selasa (12/8/2025).
Annisa mengatakan, laporan dari Inspektorat baru ia terima Senin (11/8/2025) malam. Dalam laporan tersebut, salah satu rekomendasinya adalah melimpahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan undang-undang.
"Sebagai pimpinan, sesuai ketentuan hasil rekomendasi tersebut kita sampaikan ke APH," ujarnya.
Annisa menegaskan bahwa peristiwa ini bukan bentuk kelengahan dirinya sebagai kepala daerah. Ia menilai kejadian tersebut sengaja dirahasiakan karena berlangsung pada Mei 2025.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap pihak memiliki kewenangan masing-masing, mulai dari Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kepala Badan Keuangan Daerah, hingga Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sebagai bupati tentu ada batasan kewenangan yang saya miliki, tidak mungkin semua dokumen diverifikasi oleh bupati. Karena setiap instansi ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) yang memverifikasi pencairan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Inspektorat menemukan indikasi penyelewengan dana BKD sebesar Rp 600 juta di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada April hingga Mei 2025.
Modus yang digunakan adalah pencairan ganda Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh pejabat di Badan Keuangan Daerah.
“Untuk motif sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait pendalaman motif dan siapa saja yang terlibat, nanti pihak APH yang dapat melihat dalam proses selanjutnya,” kata Annisa.
Kasus dugaan korupsi ini kini dalam penyelidikan Polres Dharmasraya. Sejumlah pihak di lingkungan Pemkab diperkirakan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Aparat akan mengusut aliran dana dan memastikan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Antara)