KPAI Desak Polda Sumbar Buka Lagi Kasus Kematian Afif Maulana, Ini Alasannya

KPAI menyesalkan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana (13), pelajar SMP asal Kota Padang, yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji.

Riki Chandra
Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:12 WIB
KPAI Desak Polda Sumbar Buka Lagi Kasus Kematian Afif Maulana, Ini Alasannya
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini (kiri) dan Komisioner KPAI Dian Sasmita. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan langkah Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang menghentikan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana (13), pelajar SMP asal Kota Padang, yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024 lalu.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini menilai bahwa keputusan menutup penyelidikan terlalu terburu-buru.

“KPAI menyesalkan sikap Polda Sumbar yang dengan gegabah menutup kasus dan mengambil kesimpulan bahwa AM menjatuhkan diri dari Jembatan Kuranji,” ujar Diyah, Selasa (12/8/2025).

Pernyataan itu disampaikan bertepatan dengan setahun ekshumasi jenazah AM yang dilakukan pada 8 Agustus 2024. Hingga kini, hasil otopsi yang dilakukan tim medis belum diberikan kepada keluarga korban.

“Tanggal 8 Agustus 2025 genap satu tahun sudah kita memperjuangkan hak AM untuk ekshumasi penyebab kematiannya. Sangat tidak mudah yang dihadapi, namun hingga saat ini keadilan belum didapatkan. Bahkan hasil otopsi juga belum diberikan kepada pihak keluarga,” tegas Diyah.

Kematian Afif Maulana bertepatan dengan patroli polisi yang tengah mengamankan aksi tawuran di Kota Padang. Sejumlah pihak menduga korban meninggal akibat penganiayaan oleh aparat.

Namun, Tim Ekshumasi Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) menyimpulkan penyebab kematian adalah jatuh dari ketinggian 14,7 meter Jembatan Kuranji dan bukan karena penganiayaan.

Berdasarkan temuan itu, Polda Sumbar menghentikan penyelidikan. KPAI menolak kesimpulan tersebut dan meminta agar kasus dibuka kembali.

“Sejak awal KPAI tegas meminta Apsifor dilibatkan, namun tidak ada respons, begitu juga masukan dari LNHAM yang diabaikan, termasuk surat-surat dari KPAI,” kata Diyah.

KPAI menegaskan perjuangan mencari keadilan untuk Afif Maulana akan terus dilanjutkan.

“Perjuangan untuk AM tidak akan padam. Hak anak yang sudah meninggal dunia adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya dan jangan sampai terstigma negatif. Jangan sampai ada AM-AM lain di masa depan,” pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini