Heboh Desainer Asal Indonesia Terlibat Perdagangan Organ Manusia, Mabes Polri Langsung Bereaksi

Polri mengonfirmasi pihak Kepolisian Federal Brasil terkait paket berisi organ manusia yang diduga dipesan oleh seorang desainer asal Indonesia.

Riki Chandra
Kamis, 24 Februari 2022 | 10:44 WIB
Heboh Desainer Asal Indonesia Terlibat Perdagangan Organ Manusia, Mabes Polri Langsung Bereaksi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. [Dok.Antara]

Polisi Federal Brasil, yang bertindak atas petunjuk dan menggerebek laboratorium anatomi sekolah menyatakan organ-organ itu diawetkan oleh seorang profesor anatomi.

Pengawetan organ menggunakan metode yang dikenal sebagai plastinasi, di mana metode ini menggantikan cairan dan lemak tubuh dengan bahan-bahan seperti silikon dan epoksi. Cara ini dipercaya bisa melestarikan organ tubuh.

"Laboratorium anatomi universitas setempat melakukan ekstraksi cairan tubuh. Ada indikasi bahwa paket berisi tangan dan tiga plasenta asal manusia dikirim dari Manaus ke Singapura," bunyi pernyataan polisi.

Seorang anggota polisi federal di Brasil membenarkan poin yang dibuat dalam pernyataan itu. Ia mengungkap organ-organ itu sudah dalam perjalanan menuju Singapura, tepatnya telah meninggalkan pantai Brasil.

Baca Juga:Heboh Desainer Indonesia Beli Organ Manusia dari Brazil, Ini Penjelasan Polri

Kendati demikian, masih belum diketahui dengan jelas apakah paket yang berisi organ manusia itu berhasil dicegat atau tidak.

Pihak universitas sendiri masih belum memberikan pernyataan resmi. Namun, para pejabat melaporkan bahwa seorang anggota staf telah diskors setelah adanya penggerebekan dan penyitaan oleh polisi.

Sementara itu, profesor yang mengawetkan organ manusia itu tengah menjalani penyelidikan.

"Rektorat Universitas Amazonas mematuhi perintah pengadilan dan menentukan pembukaan penyelidikan untuk menyelidiki fakta dan tanggung jawab," bunyi pernyataan dalam bahasa Portugis.

Pihak berwenang juga masih belum bisa menentukan apakah kejahatan perdagangan internasional organ manusia benar-benar telah terjadi di perguruan tinggi tersebut.

Baca Juga:Mabes Polri Gerak Cepat Terkait Dugaan Desainer Ternama Indonesia Pesan Organ Kaki Hingga Plasenta Manusia Di Brasil

Namun yang jelas, pelaku kejahatan itu jika terbukti akan mendapatkan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun di Brasil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini