Polisi Tegas Larang Warga Terbangkan Drone di Sirkuit Mandalika, Ini Ancamannya

Polisi melarang masyarakat menerbangkan drone di Sirkuit Mandalika, baik saat Tes Pramusim maupun pada ajang balap MotoGP yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022.

Riki Chandra
Minggu, 13 Februari 2022 | 12:57 WIB
Polisi Tegas Larang Warga Terbangkan Drone di Sirkuit Mandalika, Ini Ancamannya
Foto udara tikungan ke 10 Pertamina Mandalika International Street Circuit jelang tes pramusim MotoGP di KEK Mandalika, Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (9/2/2022). [ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom]

SuaraSumbar.id - Polisi melarang masyarakat menerbangkan drone di Sirkuit Mandalika, baik saat Tes Pramusim maupun pada ajang balap MotoGP yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022.

"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada lagi drone yang terbang di kawasan sirkuit," kata Kepala Biro Operasional Polda NTB Kombes Imam Thobroni, Minggu (13/2/2022).

Imam menyampaikan hal tersebut, karena hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP 2022, masih ada drone yang berkeliaran di udara sekitar kawasan Sirkuit Mandalika.

Hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusin MotoGP, sudah ada 21 "drone" yang diturunkan. Imam mengartikan warga sampai saat ini masih belum sadar perihal aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Memang Beda! Viral Kerbau Merumput Dekat Sirkuit Mandalika, Publik Takjub: Bisa Menggembala Sambil Nonton MotoGP

"Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan drone yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Secara hukum, ujar Imam, drone yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

"Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan 'drone' di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar dia.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika. Salah satunya dengan memantau aktivitas "drone" ilegal yang terbang di kawasan sirkuit.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit. Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi keberadaan "drone" (anti-drone jammers).

Baca Juga:Fasilitas Penunjang Sirkuit Mandalika Belum Rampung, PTPP Optimis Awal Maret Beres

"Jadi kami akan terus pantau 'drone' yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," katanya pula. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak