Ngeri, Harimau Sumatera Kembali Resahkan Warga Agam

Kemunculan harimau sumatera kembali meresahkan warga Maua Hilia, Jorong Kayu Pasak Timur, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam

Riki Chandra
Kamis, 03 Februari 2022 | 18:21 WIB
Ngeri, Harimau Sumatera Kembali Resahkan Warga Agam
Jejak harimau sumatera kembali ditemukan di Maua Hilia, Jorong Kayu Pasak Timur, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Kemunculan harimau sumatera kembali meresahkan warga Maua Hilia, Jorong Kayu Pasak Timur, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Kemunculan satwa dilindungi bernama latin Panthera Tigris Sumatrae ditandai dengan ditemukannya jejak kaki harimau. Selain itu, ada juga laporan warga yang melihat harimau di kawasan tersebut.

Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra mengatakan, pihaknya kembali mendapat laporan dari masyarakat tentang kemunculan satwa dilindungi ini, Senin (31/1/2022) lalu.

"Kami kembali mendapat laporan dan langsung melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan Informasi tersebut," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:Polres Bukittinggi Ungkap Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Agam, Korban Ditusuk Berkali-kali

Ia mengatakan, informasi tersebut didapati dari Rano (38) warga Maua Hilia yang sebelumnya ikut bersama KSDA mengevakusi Harimau Sumatera yang berhasil ditangkap dan sudah dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) Yayasan Arsari Djojoadikusumo Kabupaten Dharmasraya.

Ia mengaku, salah seorang warga Cindra Edika Piandi (47) mengaku melihat sosok harimau di Bateh Tapuih, jalan masuk ke Maua Hilia pada Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Harimau terlihat saat saya hendak pulang dan sempat menatap saya sekitar 10 menit. Setelah itu, harimau menghindar dan saya baru jalan, menuju rumah," katanya.

Dengan kondisi itu, ia ketakutan untuk pulang ke rumah pada malam hari dan ia terpaksa menunggu warga lain untuk pulang malam. "Minggu (30/1/2022) malam, saya pulang ke rumah terpaksa menunggu warga yang lewat," katanya.

Selain itu, Defrizal (22) juga mengaku menemukan jejak satwa dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya di sekitar permukiman warga sekitar, Minggu (30/1/2022). "Selain menemukan jejak kaki harimau, di lokasi ia juga menemukan bulu harimau," terangnya.

Baca Juga:Ada Jejak Kaki Harimau Sumatera di Palembayan Agam, BKSDA Sumbar Pasang Kamera Jebak

Sebelumnya, Resor KSDA Agam mengevakuasi harimau Sumatera dengan usia dua tahun satu bulan di lokasi yang sama pada Selasa (11/1/2021) lalu.

Harimau jenis kelamin betina itu diamankan setelah 41 hari melakukan penanganan dan diberi nama Putri Maua. "Kita melakukan penanganan konflik manusia dengan harimau itu selama 41 hari dan setelah 20 hari evakuasi, harimau kembali dilaporkan masuk permukiman," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini