Kasus Perceraian di Agam pada 2021 Meningkat, Didominasi Wanita yang Gugat

gugatan cerai didominasi oleh wanita, yaitu 338 kasus dan pria 92 kasus.

Suhardiman
Sabtu, 29 Januari 2022 | 12:35 WIB
Kasus Perceraian di Agam pada 2021 Meningkat, Didominasi Wanita yang Gugat
Ilustrasi perceraian. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kasus perceraian di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada 2021 meningkat. Sepanjang Januari hingga Desember 2021 tercatat ada 566 kasus dari tahun sebelumnya hanya 462 kasus.

"Ada peningkatan 104 kasus pada tahun ini," kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Agam Armen Ghani, melansir covesia.com--jaringan suara.com, Sabtu (29/1/2022).

Ia mengatakan, gugatan cerai didominasi oleh wanita, yaitu 338 kasus dan pria 92 kasus.

"Dari 566 kasus ini 430 sudah ada putusan sidang dan 80 kasus berhasil kita mediasi," ujarnya.

Baca Juga:Imlek Apa Artinya? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Asal Usul Imlek yang Wajib Diketahui

Pemicu perceraian didominasi masalah perselisihan yang dipicu faktor ekonomi. Pandemi Covid-19 memang berdampak pada penghasilan masyarakat, sehingga tidak tercukupinya kebutuhan sehari-hari dan sering berselisih.

Munculnya orang ketiga juga bisa menjadi pemicu retaknya rumah tangga. ini juga dampak besar dari kurangnya pemahaman batasan penggunaan media sosial.

"Awalnya kenalan, berkirim pesan, telfon-telfonan, curhat masalah rumah tangga akhirnya merasa nyaman dan rela berpisah dengan pasangan," katanya lagi.

Menurutnya, kasus perceraian tidak akan terjadi jika pasangan suami istri memahami bahwa adalah ikatan lahir batin yang paling sakral yang harus dipertahankan. Selain itu diperlukan komunikasi dengan pasangan agar hubungan bisa selalu terjalin harmonis.

"Jika ada masalah sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu, dan berusaha mencari solusi secara bersama-sama, jika bercerai tentu yang jadi koban adalah anak," terangnya.

Baca Juga:4 Sikap yang Justru Menjadi Penghambat Potensi Besar dalam Dirimu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak