Marah Ditegur Bawa Janda ke Bengkel Tengah Malam, Pria Beristri di Agam Bacok Warga Pakai Celurit

Seorang pria berinisial RM (37) diringkus jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 26 Januari 2022 | 16:17 WIB
Marah Ditegur Bawa Janda ke Bengkel Tengah Malam, Pria Beristri di Agam Bacok Warga Pakai Celurit
Pelaku pembacokan warga dengan celurit ditangkap jajaran Polres Bukittinggi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RM (37) diringkus jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diduga membacok rekannya pakai celurit karena tak senang urusan pribadinya diganggu.

Peristiwa pembacokan terhadap korban berinisial MS (34) itu terjadi di sebuah bengkel di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam pada Selasa (25/1/2022) dini hari. Polisi pun membekuk tersangka di hari yang sama di kawasan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

"Jari korban nyaris putus terkena bacokan clurit," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo, Rabu (26/1/2022).

Peristiwa berawal saat pelaku membawa seorang perempuan yang bukan istrinya ke bengkel tempat dia bekerja. Perempuan tersebut diketahui seorang janda beranak tiga. Lantas, korban melarang hal tersebut dan seketika pelaku emosi.

Baca Juga:Ribuan Botol Miras Ilegal Merek Terkenal dari Batam Disita Polres Bukittinggi

"Pelaku emosi hingga akhirnya terjadi pembacokan dengan celurit, tiga jari korban terluka dan nyaris putus salah satunya," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah memiliki dan bahkan istrinya dalam keadaan hamil. "Istrinya sedang hamil anak ketiga. Pelaku kami curigai sudah berulang kali melakukan aksi tidak pantas bersama perempuan lain. Dia mengaku rajin berinteraksi di media sosial untuk menggaet selingkuhan," kata Ardiansyah.

Pelaku mengaku nekat membacok rekannya lantaran tidak senang urusan pribadinya dicampuri.

"Saya sempat duel dengan korban, karena awalnya ia kalah kemudian kembali membawa sepotong besi panjang, saya takut dan balik mengambil celurit dari dalam bengkel," kata pelaku kepada polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Duh, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Agam Meningkat Tajam hingga 60 Persen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini