SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), memastikan bahwa kegiatan penimbunan atau reklamasi di kawasan Danau Singkarak, tepatnya di dermaga Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, tidak mengantongi izin dari Pemprov Sumbar. Atas dasar itu, kegiatan tersebut harus dihentikan.
“Kami perintahkan penghentian kegiatan langsung saat ini,” kata Sekda Provinsi Sumbar, Hansastri, Selasa (25/1/2022).
Menurut Hansastri, kegiatan reklamasi itu sudah ada sejak 2016 dan Pemprov Sumbar sudah melakukan tindak lanjut dari temuan di lapangan saat itu.
“Kini mereka bekerja lagi dan kita minta berhenti,” kata dia.
Baca Juga:KPK Janji Usut Tuntas Penimbunan Danau Singkarak di Kabupaten Solok yang Diduga Ilegal
Sementara itum Plt Juru Bicara KPK RI Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, tim KPK sudah berada di Sumbar menindaklanjuti diskusi daring yang dilakukan KPK bersama Pemprov Sumbar serta Walhi Sumbar terkait kajian penyelamatan kekayaan negara di Danau Singkarak.
"Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK saat ini sudah berada di Sumbar,” katanya.
Sebelumnya, Walhi Sumbar meminta KPK untuk mengusut pembangunan ilegal di tepian Danau Singkarak yang diduga berpotensi membuat kerugian bagi negara.
"Kita meminta KPK mengusut dan melakukan kajian mendetail terkait potensi kerugian Negara dari pemanfaatan aktivitas pembangunan ilegal di Danau Singkarak," kata Kadep Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar Tommy Adam dalam diskusi bersama KPK.
Ia mengatakan penimbunan danau di dermaga Jorong Kalukua Nagari Singkarak Kabupaten Solok telah dilakukan sejak Juli 2016 oleh PT. Kaluku Indah Permai dengan luas danau yang ditimbun sekitar 30 hingga 50 meter dan panjang 70-100 meter.
Baca Juga:Walhi Sumbar Sebut Reklamasi Danau Singkarak Langgar Aturan, Potensi Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar
Menurutnya pembangunan itu tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Solok 1 Tahun 2013 tetang RTRW Kabupaten Solok Tahun 2022 - 2031.
- 1
- 2