KPK Janji Usut Tuntas Penimbunan Danau Singkarak di Kabupaten Solok yang Diduga Ilegal

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) meminta KPK untuk mengusut pembangunan ilegal di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok.

Riki Chandra
Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:15 WIB
KPK Janji Usut Tuntas Penimbunan Danau Singkarak di Kabupaten Solok yang Diduga Ilegal
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

SuaraSumbar.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) meminta KPK untuk mengusut pembangunan ilegal di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok yang diduga berpotensi membuat kerugian bagi negara.

"Kita meminta KPK mengusut dan melakukan kajian mendetail terkait potensi kerugian negara dari pemanfaatan aktivitas pembangunan ilegal di Danau Singkarak," kata Kadep Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam dalam diskusi bersama KPK, Jumat (22/1/2022).

Ia mengatakan, reklamasi atau penimbunan danau di dermaga Jorong Kalukua Nagari Singkarak Kabupaten Solok telah berlangsung sejak Juli 2016 oleh PT. Kaluku Indah Permai dengan luas danau yang ditimbun sekitar 30 hingga 50 meter dan panjang 70-100 meter.

Menurutnya, pembangunan itu tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Solok 1 Tahun 2013 tetang RTRW Kabupaten Solok Tahun 20212-2031.

Baca Juga:Walhi Sumbar Sebut Reklamasi Danau Singkarak Langgar Aturan, Potensi Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar

Pihaknya meminta Kementerian ATR/BPN melakukan upaya tindakan tegas berupa pidana dan perdata terhadap aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan tata Ruang.

Walhi juga meminta KLHK memberikan sanksi tegas terhadap kegiatan yang berdampak terhadap kelestarian ekosistem Danau Singkarak dan mengembalikan fungsi danau singkarak seperti sebelumnya dan memprioritaskan agenda penyusunan zonasi sesuai amanat perpres 60 Tahun 2021.

"Kita berharap jangan lagi sanksi administrasi karena itu tidak membuat efek jera dan membuat pengusaha latah membangun dulu sebelum mengurus perizinan. Kita minta ada tindak tegas dalam hal ini," katanya.

Sementara itu, Direktur Korwil IV KPK, Jarot Faizal mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal ini secara berkelanjutan dan tidak akan vakum menindaklanjuti temuan ini.

Menurutnya, jika ditemukan kesalahan, pihaknya akan berusaha melakukan pencegahan dan pengembalian kerugian negara berupa pemulihan Danau Singkarak.

Baca Juga:Potret Rumah Gadang Dorce Gamalama

"Kami nanti akan usulkan untuk kegiatan penghentian kegiatan dan ini tidak akan dilakukan berlarut-larut namun dalam waktu yang singkat," kata dia.

Untuk pembangunan saat ini sejak 2016 hingga 2022 ini, ia menilai ada kelemahan dari pemerintah daerah yang vakum dalam menindaklanjuti hal ini.

"Karena tidak ada peringatan mereka merasa aman membangun reklamasi ini. Kita akan usahakan pencegahan dan pembinaan. Jika tidak bisa maka tentu kita tindak tegas," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak