SuaraSumbar.id - Mobil merk Karimun yang dikemudikan seorang wanita di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diberhentikan paksa oleh 9 orang laki-laki yang diduga dept collector. Ban mobil korban juga dipecahkan.
Peristiwa yang menimpa wanita bernama Lisa Sofiani (42) itu, terjadi Simpang Presiden, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (20/1/2022).
Lisa mengatakan, mobilnya dipepet oleh dua unit mobil saat dalam perjalanan yang akhirnya menghentikan laju kendaraannya.
"Jumlahnya 9 orang. Mereka menghampiri dan langsung memecahkan ban mobil saya. Kemudian mereka memaksa saya untuk turun," katanya.
Baca Juga:Polda Sumbar Ciduk Dokter Palsu yang Buka Praktik Perawatan Kecantikan di Padang
Lisa mengaku takut dan tidak berani turun dan memilih berdiam diri di dalam mobil. Beberapa waktu kemudian, datang polisi dan menghampiri mobilnya tersebut.
"Saya berani turun ketika polisi sudah datang. Kemudian kepada polisi saya katakan bahwa saya dihadang oleh sekelompok orang," tuturnya.
Setelah ditelusuri, 9 orang tersebut benar dept collector dari PT Naga Tri Yuda Sakti. Pencegatan di jalan dilakukan karena pemilik mobil sudah menunggak selama 7 bulan.
"Kami sudah mengingatkan bahwa mobil sudah sudah menunggak. Namun pemilik mobil tidak ada niat untuk membayar, makanya ditemui secara langsung," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Dokter Palsu Layani Perawatan Kecantikan di Padang Ditangkap