Bantah Kasus Korupsi Dana Covid-19 Mandek, Kajari Payakumbuh: Jangan Berpikir Hangat-hangat Tahi Ayam

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Sumatera Barat, Suwarsono, membantah pengusutan kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 mandek.

Riki Chandra
Kamis, 20 Januari 2022 | 12:55 WIB
Bantah Kasus Korupsi Dana Covid-19 Mandek, Kajari Payakumbuh: Jangan Berpikir Hangat-hangat Tahi Ayam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Suwarsono. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Sumatera Barat, Suwarsono, membantah pengusutan kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 mandek. Dia memastikan proses kasus yang telah menjerat Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh itu tetap berjalan.

"Bukan mandek atau apa, tetap jalan seperti seharusnya. Jangan berpikiran hangat-hangat tahi ayam, tidak ada itu. Proses tetap jalan," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).

Kasus ini memang menimbulkan banyak pertanyaan publik, lantaran belum ada informasi lanjutan dari Kejari pasca ditetapkannya Kadinkes Kota Payakumbuh BKZ sebagai tersangka tahun 2021 lalu.

Saat ini, kata Suwarsono, pihaknya sedang menunggu hasil audit yang dalam waktu dekat akan selesai. "Dalam satu dua minggu ke depan ini mudah-mudahan sudah selesai auditnya. Tapi karena masih dalam proses penyidikan, kami tidak bisa membuka materinya kepada rekan-rekan media," katanya.

Baca Juga:MUI Payakumbuh Sisir Keberadaan Aliran Sesat Bab Kesucian, Ini Hasilnya

Sejauh ini, katanya, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, dia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan.

"Ya, seperti yang saya katakan, korupsi ini memang tidak akan dilakukan seorang diri. Tunggu saja informasi lebih lanjutnya," katanya.

Sebelumnya, pada 25 November 2021, Kadinkes Kota Payakumbuh, BKZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020.

Suwarsono mengatakan untuk sementara pihak kejaksaan saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Kajari memastikan, pihaknya sudah mengantongi sebanyak empat alat bukti dalam menyidik dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020. Adapun berapa kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus itu, berkisar ratusan juta. (Antara)

Baca Juga:Jelang Malam Tahun Baru, Payakumbuh Tutup Tempat Wisata

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak