Data Pelamar Kerja di Anak Perusahaan Pertamina Bocor, Kemkominfo Turun Tangan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang mengusut dugaan kebocoran data pelamar kerja di anak perusahaan Pertamina.

Riki Chandra
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:15 WIB
Data Pelamar Kerja di Anak Perusahaan Pertamina Bocor, Kemkominfo Turun Tangan
Ilustrasi hacker (Foto: twitter.com/RakyatdotNews)

Ada juga Pasal 24 ayat 3 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Regulasi tersebut mengatur bahwa dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, PSE wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait

Terakhir, PSE juga harus tunduk pada Pasal 28 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Aturan itu mengatur setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya.

Baca Juga:Data Pribadi Pelamar Kerja Pertamina Bocor, Kominfo Janji Lakukan Penyelidikan

“Setiap PSE juga wajib mematuhi standar dan kebijakan teknis keamanan siber sehingga dapat memperkuat keamanan dan keandalan sistem elektronik PSE dalam kegiatan pemrosesan data pribadi yang diatur oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” ujar Deddy.

Hal itu dikarenakan BSSN merupakan lembaga yang berwenang untuk merumuskan kebijakan teknis keamanan siber dan bertugas untuk melakukan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak