Sidang Praperadilan Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Ditunda Lagi

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar), terkait surat minta sumbangan.

Riki Chandra
Rabu, 05 Januari 2022 | 19:14 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Ditunda Lagi
Sidang praperadilan kasus surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar ditunda lagi. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar), terkait surat minta sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar ke Pengadilan Negeri Padang.

Hari ini, dijadwalkan sidang kedua antara MAKI Vs Polda Sumbar. Sidang perdana sudah dilakukan 2 minggu yang lalu dan pihak Polda tidak hadir. 

"Karena jawaban dari termohon belum siap maka dilanjutkan besok," ungkap Majelis Hakim, Juandra, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).

Adapun agenda yang dibahas besok, Kamis (6/1/2022) adalah jawaban pihak termohon. Pihak termohon yang hadir dari Polda sebanyak 8 orang. Sementara dari pemohon dihadiri oleh kuasa hukum Marselius Edwin. 

Baca Juga:Nurani Perempuan Sebut Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sumbar Meningkat

Untuk praperadilan harus diselesaikan dalam 7 hari. Maka sidang selanjutnya diadakan setiap hari. Terkait praperadilan yang diajukan MAKI sebagaimana yang diberitakan Covesia sebelumnya dilakukan, Senin (30/11/2021). 

"Gugatan kita sudah masuk dan jadwal sidang sekitar 3 minggu ke depan untuk persidangan dengan memanggil pihak Dirreskrimsus Polda Sumbar," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Covesia.com, Senin (30/11/2021). 

Menurutnya, termohon (Direskrimsus Polda Sumbar) tanpa alasan yang berdasar hukum telah melakukan Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi/Pungutan Liar Sumbangan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dengan alasan tidak cukup bukti.

"Penyelidikan sudah dihentikan, padahal Dirreskrimsus Polda Sumbar belum melakukan permintaan klarifikasi dan atau pemeriksaan sebagai saksi terhadap Gubernur Sumatra Barat," lanjutnya.

Sebelumnya, pendaftaran gugatan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Padang Senin (29/11/2021) dan telah diterima Kepaniteraan Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang dengan register perkara Nomor: 02/Pid.Prap-TPK/2021/PN.PDG.

Baca Juga:Kritisi Proyek Mangkrak, Fraksi Gerindra Desak Pemprov Sumbar Transparan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini