Terungkap, WNA Asal Pakistan Tersangka Pencabulan Anak di Padang Ternyata Seorang Investor

Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus pencabulan anak berusia 13 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernisial AHB.

Riki Chandra
Rabu, 22 Desember 2021 | 16:18 WIB
Terungkap, WNA Asal Pakistan Tersangka Pencabulan Anak di Padang Ternyata Seorang Investor
WNA asal Pakistan saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus pencabulan anak berusia 13 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernisial AHB.

Kabar terbaru, tersangka AHB ternyata seorang investor di Kota Padang. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.

Menurutnya, kedatangan tersangka ke Sumbar untuk mengurus rencana kerja sama bisnis di bidang tersebut.

"Tersangka adalah investor bisnis ekspor perabot rumah tangga. Jadi kedatangannya ke Sumbar untuk menindaklanjuti kerjasamanya," katanya, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Padang, WNA Asal Pakistan Ditahan Polda Sumbar

Diakuinya, kasus tersebut masih dalam proses dan menjalani sejumlah tahapan. Namun sebelumnya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ia sudah ditetapkan tersangka. Kami akan melakukan tahapan (hukum) selanjutnya," tuturnya.

Diketahui, perbuatan cabul WNA terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Minggu (19/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar.

Dugaan pencabulan itu terjadi dalam sebuah toko yang berada di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Usai melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor mengancam korban dengan berkata "jangan kasih tau siapa-siapa".

Baca Juga:Minta Warga Tak Gelar Perayaan Tahun Baru, Polda Sumbar Tak Akan Beri Izin Keramaian

Atas perbuatannya, terduga tersangka dijerat asal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak