Terungkap, WNA Asal Pakistan Tersangka Pencabulan Anak di Padang Ternyata Seorang Investor

Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus pencabulan anak berusia 13 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernisial AHB.

Riki Chandra
Rabu, 22 Desember 2021 | 16:18 WIB
Terungkap, WNA Asal Pakistan Tersangka Pencabulan Anak di Padang Ternyata Seorang Investor
WNA asal Pakistan saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus pencabulan anak berusia 13 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernisial AHB.

Kabar terbaru, tersangka AHB ternyata seorang investor di Kota Padang. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.

Menurutnya, kedatangan tersangka ke Sumbar untuk mengurus rencana kerja sama bisnis di bidang tersebut.

"Tersangka adalah investor bisnis ekspor perabot rumah tangga. Jadi kedatangannya ke Sumbar untuk menindaklanjuti kerjasamanya," katanya, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Padang, WNA Asal Pakistan Ditahan Polda Sumbar

Diakuinya, kasus tersebut masih dalam proses dan menjalani sejumlah tahapan. Namun sebelumnya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ia sudah ditetapkan tersangka. Kami akan melakukan tahapan (hukum) selanjutnya," tuturnya.

Diketahui, perbuatan cabul WNA terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Minggu (19/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar.

Dugaan pencabulan itu terjadi dalam sebuah toko yang berada di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Usai melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor mengancam korban dengan berkata "jangan kasih tau siapa-siapa".

Baca Juga:Minta Warga Tak Gelar Perayaan Tahun Baru, Polda Sumbar Tak Akan Beri Izin Keramaian

Atas perbuatannya, terduga tersangka dijerat asal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini