SuaraSumbar.id - Gugatan praperadilan yang diajukan SA, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin, Sumatera Barat (Sumbar), ditolak Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata Hakim Pengadilan Negeri Padang, Khairulludin dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan di Padang, Selasa (28/12/2021).
Hakim menilai, serangkaian proses penyidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap SA yang diketahui adalah wali korong saat kasus terjadi adalah sah menurut hukum.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum dari SA yaitu M Hadi mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan, dan selanjutnya akan menyiapkan bukti dalam proses hukum perkara pokok.
Baca Juga:Penetapan Tersangka di KPK Dinilai Sah, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Andi Putra
Pihak Kejati Sumbar sebagai tergugat diwakili oleh empat orang jaksa yakni Pitria Erwina, dan Loura Sariyosa, Eka Dharma Satria, dan Dodi Arifin.
Selain SA, pada hari itu juga digelar sidang putusan untuk Sy, tersangka korupsi ganti rugi lahan tol lainnya yang juga mengajukan praperadilan terhadap pihak Kejati Sumbar.
Dalam putusannya hakim Rinaldi Triandoko juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sy yang diketahui adalah wali nagari saat kasus terjadi.
Menanggapi putusan itu Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan pihaknya menyambut baik putusan dari pengadilan.
"Kami menyambut baik putusan hakim, karena dalam melakukan proses hukum terhadap kasus ini kami lakukan dengan profesional dan proporsional," katanya.
Baca Juga:Satu Lagi Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin Ditahan, Total 13 Orang
Ia mengatakan sejak dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan pihaknya melakukan berdasarkan aturan, didukung alat bukti, data dan fakta yang dimiliki.
Pada saat yang bersamaan, katanya penyidik Kejati Sumbar juga terus memroses dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara Rp28 miliar itu.
Kerugian muncul karena uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.
Total tersangka dalam kasus tersebut adalah 13 orang, dan semuanya kini telah ditahan oleh penyidik.
Kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dengan uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa Taman Kehati itu statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.
Lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan ibu kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada 2007.
Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.
Lahan kemudian dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor bupati (2010), hutan kota (2011), ruang terbuka hijau (2012), Kantor dinas (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.
Pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.
Asintel Kejati Sumbar menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan saja, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaannya.
"Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (Antara)