Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Riki Chandra
Selasa, 07 Desember 2021 | 14:06 WIB
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Luhut Binsar pada kunjungannya saat meninjau hutan Mangrove di Denpasar, Bali, Kamis (25/11/2021),

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” sambungnya.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," pungkas Luhut.

Pernyataan Luhut ini sekaligus menganulir aturan sebelumnya yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Nasional yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berdasarkan evaluasi PPKM Jawa-Bali per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang berstatus level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Baca Juga:Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Warga Belum Divaksin Dilarang Bepergian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini