SuaraSumbar.id - Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, mengungkap kasus perdagangan orang yang masih berusia anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah mengatakan penangkapan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang/TPPO dilakukan di sebuah kamar hotel di Bukittinggi.
"Penangkapan diduga pelaku beserta korban dilakukan pada Jumat (19/11) sekitar pukul 23.45 WIB bertempat di salah satu kamar hotel di Bukittinggi, turut disita barang bukti," kata Allan di Bukittinggi, Minggu (21/11/2021).
Ia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus serta penangkapan pelaku didapat setelah ada informasi dari masyarakat yang dikembangkan dan dilakukan penyelidikan sehingga bisa dilakukan penangkapan.
Baca Juga:Kebakaran Rumah di Padang, 10 Jiwa Mengungsi
"Mendapati informasi tersebut, personel Unit III PPA bersama Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mematangkan informasi tersebut hingga akhirnya menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang di salah satu kamar hotel," ujarnya.
Ia mengatakan dalam proses penangkapan tersebut ikut diamankan korban dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban.
"Korban merupakan warga Kabupaten Agam berinisial AA (16), sedangkan pelaku seorang oknum mahasiswa, warga Bukittinggi inisial GA (32), kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh dengan keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.
Kasus TPPO menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/KPPPA meningkat saat pandemi Covid-19 dari 213 kasus pada 2019 menjadi 400 kasus pada 2020.
Baca Juga:Perdana di Sumbar, J-Bros Padang Luncurkan Asus ROG Store
Data yang dicatat International Organization for Migration (IOM) di Indonesia juga menyoroti meningkatnya jumlah korban perdagangan anak pada tahun 2020 dengan 80 persen di antaranya dieksploitasi secara seksual. (Antara)