SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) bakal segera menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. UMP Sumbar 2022 dipastikan, namun tidak signifikan.
Hal itu dinyatakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Yulitri Susanti. Menurutnya, besaran kenaikan UMP diumumkan hari ini, Jumat (19/11/2021).
"Hari kita umumkan. Tetapi kenaikannya tidak signifikan (dari UMP sebelumnya)," katanya.
Yulitri enggan memberikan informasi terkait besaran kenaikan UMP Sumbar karena saat ini masih dalam proses dan menunggu ketetapan dari gubernur.
Baca Juga:Wagub Sumbar Klaim Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Padang Pariaman Tinggal Pencairan
"Masih dalam proses. Tetapi berapa jumlahnya, sebaiknya kita tunggu ketetapan dari gubernur," tuturnya.
Ditambahkannya, dalam menetapkan besaran UMP, pihaknya bekerja sama dengan dewan pengupahan yang terdiri atas Disnakertrans, biro hukum dan ekonomi, akademisi, serikat pekerja, dan APINDO.
"Bakal ditetapkan hari ini dan sudah disepakati oleh serikat pekerja di Sumbar. Jadi kita tunggu saja surat keputusannya," katanya lagi.
Sementara soal kenaikan UMP Sumbar, kata dia, berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.
"Indikator itu seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, besaran UMP 2021, dan angka rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi," tuturnya.
Baca Juga:UMP Kaltim Naik 1,1 Persen di 2022 Nanti, Jadi Rp 3 Juta Lebih
Kontributor : B Rahmat