SuaraSumbar.id - Polisi resmi menetapkan tiga pelaku pencabulan dua bocah berumur 5 dan 7 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua bocah malang berisial NAP dan NSPR itu dicabuli kakek, paman, kakak kandung hingga tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku yang ditetapkan tersangka merupakan kakek korban berinisial J (70), paman korban inisial R (23) dan kakak korban berinisial A (16).
"Sedangkan untuk dua anak lainnya yang terlibat dalam tindakan pencabulan ini belum bisa dihukum. Jadi direhabilitasi," katanya, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:Polisi Ringkus Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Pesisir Selatan
Diakuinya, kedua anak yang masih di bawah 12 tahun ditetapkan sebagai saksi dan dititipkan di LPKS ABH Kasih ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
"Sementara kita terus memprosesnya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan pemeriksaan saksi juga sudah kita lakukan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa pihak kepolisian soal kasus dugaan pencabulan dua bocah berumur 5 dan 7 tahun di kawasan Komplek Cendana, Kelurahan Mata Air, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, korban dicabuli oleh enam pelaku. Mereka berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban), U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban).
meski pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, namun ibu korban enggan untuk memberikan keterangan dengan alasan tidak mau kasus ini berlanjut di ranah hukum dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga:Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Pencabulan 2 Bocah di Padang, Ibu Korban Tak Datang
Kontributor : B Rahmat