Kronologi Terungkapnya Kasus Kakek hingga Kakak Cabuli 2 Bocah di Kota Padang

Pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap dua bocah berumur 5 dan 7 tahun berawal saat korban melapor ke tetangga.

Riki Chandra
Rabu, 17 November 2021 | 17:18 WIB
Kronologi Terungkapnya Kasus Kakek hingga Kakak Cabuli 2 Bocah di Kota Padang
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]

SuaraSumbar.id - Pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap dua bocah berumur 5 dan 7 tahun berawal saat korban melapor ke tetangga. Mereka mengaku dicabuli oleh enam pelaku, mulai dari kakek, paman hingga kakak dan tetangganya.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda. Menurutnya, yang melapor ke pihak kepolisian merupakan tetangga korban.

"Jadi dua korban datang ke tetangga dan menceritakan bahwa mereka mendapat tindakan tidak mengenakan (dicabuli) oleh kakek, paman, kakak dan tetangganya," katanya, Rabu (17/11/2021).

Usai mendengar cerita korban, kata dia, tetangganya langsung mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan perbuatan keenam pelaku.

Baca Juga:Biadab! 2 Bocah di Padang Dicabuli, Pelakunya Kakek, Paman dan Kakak Korban

"Selanjutnya kami mengumpulkan saksi-saksi serta melakukan visum terhadap korban," katanya.

Diakui Rico, berdasarkan hasil visum memang ditemukan tanda-tanda bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan.

"Setelah keterangan saksi-saksi dan hasil visum keluarm barulah kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dua dari dari empat pelaku masih buron," tuturnya.

Diketahui, Keempat pelaku ditangkap di kawasan Pasar Raya Padang. Mereka berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban). Sementara dua pelaku yang masih buron berinisial U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban).

Kedua pelaku dicabuli dihari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan adalah kakek korban. Kemudian pada hari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya.

Baca Juga:Kronologi Tabrakan Maut di Jalan Solok-Sijunjung, 1 Tewas dan 4 Luka-luka

Para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak