SuaraSumbar.id - Dua bocah berusia 5 dan 7 tahun diduga menjadi korban pencabulan di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Koto Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Parahnya, para pelaku ternyata kakek, paman hingga kakak korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berjumlah enam orang. Empat di antaranya sudah dibekuk tim Klewang Polresta Padang.
Keempat pelaku ditangkap di kawasan Pasar Raya Padang. Mereka berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban).
"Dua pelaku berinisial U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban) saat ini masih buron," katanya, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:Kronologi Tabrakan Maut di Jalan Solok-Sijunjung, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
Menurutnya, kedua pelaku dicabuli di hari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan adalah kakek korban. Kemudian pada hari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya.
"Untuk pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," katanya.
Sementara terhadap kasus, pihaknya menyerahkan kepada PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi dengan dinas sosial dan psikolog karena korban saat ini mengalami trauma berat.
"Kita berkoordinasi dengan psikolog juga untuk memulihkan trauma yang dialami kedua anak tersebut," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Sempat Mau Kabur, Spesialis Jambret di Padang Ditembak Polisi