SuaraSumbar.id - Seorang tahanan warga berkewarganegaraan Malaysia bernama Nagaenthran a/l K Dhamalingam, divonis hukuman mati di Singapura.
Warga Malaysia yang terjerat kasus peredaran narkoba itu akan menjalani hukuman mati itu di Singapura pada 10 November 2021.
"Beliau telah ditahan oleh pihak berkuasa Singapura pada 22 April 2009 atas kesalahan penyelundupan narkoba jenis diamorphine seberat 42,72 gram dan dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Singapura pada 22 November 2010," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah, dikutip dari Suara.com, Kamis (4/11/2021).
Proses banding melalui mahkamah telah dibuat hingga ke peringkat akhir yaitu melalui permohonan Pengampunan Presiden (Presidential Clemency).
Baca Juga:Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total
"Walau bagaimanapun, permohonan tersebut telah ditolak pada 1 Juni 2020," katanya.
Saifuddin mengatakan pihaknya juga menerima surat dari organisasi Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN) melalui Maria Chin Abdullah, anggota Parlemen Petaling Jaya yang menyampaikan pelaksanaan hukuman tersebut serta memohon supaya Kementerian Luar Negeri membahas kasus ini dengan Pemerintah Singapura.
"Sehubungan itu, saya telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Singapura berkenaan dengan kasus ini," katanya.
Kementerian Luar Negeri melalui Komisi Tinggi Malaysia di Singapura akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan
menyampaikan bantuan konsuler yang sewajarnya kepada Nagaenthran serta keluarganya.
Baca Juga:Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja