Terdakwa Korupsi Jiwasraya dan Asabri Berpeluang Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.

Riki Chandra
Kamis, 28 Oktober 2021 | 23:15 WIB
Terdakwa Korupsi Jiwasraya dan Asabri Berpeluang Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.

Burhanuddin mengaku sangat prihatin korupsi yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta dampak yang cukup besar dirasa oleh masyarakat.

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit, di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari Suara.com, Kamis (28/10/2021).

Leonard tak menutup kemungkinan Jaksa Agung Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntuan hukuman mati bagi para terdakwa dalam dua perkara kasus tersebut. Penerapan hukuman mati itu, kata Leonard, tentu juga akan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.

Baca Juga:Jaksa Agung ST Burhanudin Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Koruptor Jiwasraya dan Asabri

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard.

Selain itu, kata Leonard, ST Burhanuddin akan melihat kontruksi lain yang dapat dilakukan untuk mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.

"Dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," imbuhnya.

Dalam dua perkara yang diusut oleh Kejaksaan Agung diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun dari pihak PT Jiwasraya. Sedangkan, dampak kerugian negara oleh PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.

Baca Juga:Eks Anggota DPRK dan 2 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini