Polda Sumbar Setop Penyelidikan Laporan Projo Soal Surat Bertandatangan Gubernur

Hal itu dikarenakan tidak cukupnya alat bukti laporan.

Suhardiman
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:13 WIB
Polda Sumbar Setop Penyelidikan Laporan Projo Soal Surat Bertandatangan Gubernur
Ilustrasi Markas Polda Sumbar. [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Polda Sumbar menghentikan penyelidikan laporan  organisasi masyarakat (ormas) Projo soal dugaan korupsi surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansarullah. Hal itu dikarenakan tidak cukupnya alat bukti laporan.

"Alat bukti laporan tidak cukup. Maka dihentikan penyelidikannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (29/10/2021).

Satake mengatakan, pemberhentian penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (28/10/2021). Sejumlah saksi juga telah diperiksa.

"Kita sudah lakukan gelar perkara. Kemudian 11 orang saksi termasuk ahli pidana," katanya.

Baca Juga:CPNS Curang di Sulawesi Selatan Diduga Dapat Bantuan Pegawai Diskominfo

Diberitakan, Ormas Projo mendatangi SPKT Polda Sumbar pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB untuk membuat laporan unsur dugaan korupsi surat tanda tangan gubernur yang digunakan untuk meminta sumbangan.

Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar mengatakan bahwa yang dilaporkannya adalah soal dugaan korupsinya. Meskipun unsur penipuannya tidak terpenuhi oleh penyidik Polresta Padang selaku pihak yang menangani.

"Okelah kalau unsur penipuannya tidak terbukti. Tapi unsur korupsinya bagaimana?," katanya.

Husni mengaku, pengajuan laporan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumbar.

"Ini merupakan efek jera, agar pemimpin tidak semena-mena dalam menggunakan jabatan," tuturnya.

Baca Juga:6 Potret Natural Shenina Cinnamon, Berani Kondangan Tanpa Make Up!

"Kita telah diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, di sana kita disambut. Namun laporan ini bersifat pengaduan masyarakat (Dumas)," tukasnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak