SuaraSumbar.id - Kasus penolakan laporan mahasiswa korban pelecehan seksual di Polres Banda Aceh, menarik perhatian. Pasalnya, laporannya diduga ditolak lantaran tidak memiliki surat vaksin Covid-19. Namun hal itu telah dibantah tegas oleh kepolisian terkait.
Polda Sumatera Barat (Sumbar) pun menegaskan bahwa surat vaksin tidak menjadi kewajiban bagi warga saat membuat laporan ke pihak kepolisian.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. Menurutnya, tidak ada aturan wajib surat vaksin saat lapor polisi. Hal itu sifatnya hanya imbauan.
"Tetapi jika warga memiliki surat vaksin, alangkah dibawa saat melapor. Namun untuk Polda Sumbar tidak wajib," katanya, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga:Polisi Desak Sopir Bus Penyebab Laka Beruntun di Jalan Bukittinggi-Padang Serahkan Diri
Meski demikian, Satake berharap warga untuk melakukan vaksinasi dalam rangka menuju hidup normal seperti sedia kala. Sejauh ini, tidak ada aturan khusus warga yang melapor.
"Selama ini pelapor tidak pernah ada aturan khusus soal itu. Intinya tidak wajib. Tapi lebih baik vaksin," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat