Jon Pandu juga merespon baik keinginan Iriadi Dt Tumanggung yang akan menyeret persoalan ini ke ranah hukum. "Negara kita negara hukum, silahkan menempuh jalur hukum seperti yang beliau sampaikan di sejumlah media online," katanya.
"Sekarang saya fokus kerja saja. Proses ini biarkan berjalan seperti air mengalir," sambungnya lagi.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan di media online menyebutkan bahwa mantan calon bupati Solok di Pilkada 2020, Iriadi Dt. Tumanggung merasa tertipu dan bakal mempolisikan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu.
Rencana pelaporan tersebut menyangkut persoalan dugaan pemberian mahar politik kepada Partai Gerindra yang jumlah mencapai Rp 850 juta sebagai kontribusi kepada partai.
Baca Juga:Harga Cabai di Solok Selatan Melambung, 1 Kilogram Rp 50 Ribu
“Saya akan buat laporan polisi kalau uang tersebut tidak dikembalikan,” katai Iriadi, seperti yang diberitakan kongkrit.com pada Rabu (27/10/2021).
Menurutnya, uang tersebut diantar oleh sopirnya bernama Alam, bersama dengan Dt. Labuah dan disaksikan saudaranya, Tili. Uang tersebut diterima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman pandu karena saat itu Jon Pandu sedang berada di luar daerah (Jakarta).