Sementara itu, kuasa hukum Pasukuan Pisang Datuak Mantari Basa, Haswandi mengatakan ada tiga kelompok tergugat yang dimasukkan dalam surat gugatan tersebut.
"Kita menggugat di antaranya NV. Ikorba, TNI dan juga warga yang kini menempatinya saat ini. Kita siap mengikuti proses pengadilan baik mediasi dan lainnya secara tertib hukum tentunya," kata Haswandi.
Di lain pihak, Pasi Log Kodim 03/04 Kapten Czi Fakhrullah mengatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melakukan langkah hukum sesuai aturan.
"Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan perintah dari atasan, kami juga punya bukti yang kuat, wajar jika ada warga yang keberatan kemudian melakukan upaya hukum, tidak masalah," kata Fakhrullah. (ANTARA)
Baca Juga:Miris! Ibu dan Dua Anaknya Terlantar di Bukittinggi, Ngaku Diusir Keluarga