Ratusan Burung Hasil Tangkapan Polres Bukittinggi Dilepasliarkan

Sejumlah 583 ekor burung yang termasuk dalam satwa dilindungi dilepasliarkanBadan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Bukittinggi.

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 Oktober 2021 | 22:02 WIB
Ratusan Burung Hasil Tangkapan Polres Bukittinggi Dilepasliarkan
BKSDA dan Polisi lepasliarkan burung yang dilindungi di Batu Palano, Agam. [Antarasumbar/Al Fatah]

SuaraSumbar.id - Sejumlah 583 ekor burung yang termasuk dalam satwa dilindungi dilepasliarkan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Bukittinggi.

Ratusan ekor burung tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan Kepolisian Polres Bukittinggi.

"Kami lepas liarkan sebanyak 583 ekor burung dengan jenis yang dilindungi ini ke habitatnya di Taman Wisata Gunung Marapi di Batu Palano ini," kata Kepala BKSDA Resort Bukittinggi Vera Ciko di Agam seperti dikutip Antara pada Rabu (6/10/2021).

Dia mengatakan, satwa liar yang dilindungi tersebut termasuk tangkapan besar dari Polres Bukittinggi.

Baca Juga:Sifat Alami Kembali, Dua Elang Dilepasliarkan BKSDA Yogyakarta di Gunungkelir

Dia juga mengungkapkan hal tersebut menjadi pelajaran bagi warga yang belum mengetahui, jika satwa liar tidak boleh diambil dan diperjualbelikan.

"Jangan coba-coba lagi menangkap burung dan satwa apapun khususnya di lokasi konservasi alam, semua akan berujung pidana," kata Ciko.

Dia juga menambahkan, imbauannya kepada warga untuk meningkatkan jiwa konservasi demi menjaga kelestarian lingkungan.

"Mari bersama menjaga lingkungan kita, satwa dan tumbuhan di dalam hutan dan daerah sebaiknya dijaga untuk keberlangsungan hidupnya," katanya.

Diketahui, BKSDA bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Bukittinggi dalam upaya identifikasi hasil tangkapan ratusan burung yang diperoleh dari seorang warga yang dilaporkan hendak menjual satwa tersebut ke daerah lain.

Baca Juga:Gagal Diselundupkan ke Thailand, Transaksi 114 Satwa asal Papua Capai Rp1,4 Miliar

BKSDA Bukittinggi menyebut, ada empat jenis satwa burung yang dilindungi dari 10 jenis yang berhasil diamankan Polres Bukittinggi dari satu orang tersangka pada Selasa (5/10/2021) malam.

“Dari 10 jenis burung dengan total 583 ekor ada empat jenis satwa yang dilindungi dengan jumlah 518 ekor,” kata Ciko.

Jenis burung tersebut, yakni Pleci dengan nama latin Zosterops sebanyak 500 ekor, Poksai Sumatera nama latin Garrulax bicolor sebanyak 16 ekor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera atau Chloropsis moluccensis 18 ekor dan burung madu leher-merah atau jantingan Anthreptes rhodolaemus. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak