Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap, 583 Burung Diamankan

petugas menemukan ratusan ekor burung dari berbaga jenis yang diperkirakan siap untuk dijual.

Suhardiman
Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:57 WIB
Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap, 583 Burung Diamankan
Polisi menyita ratusan burung berstatus satwa dilindungi. [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap F (49), yang diduga penjual satwa dilindungi di Parabek Nagari Ladang Laweh, Agam, Selasa (5/10/2021) malam.

Petugas mengamankan barang bukti 583 ekor burung yang disinyalir termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi pemerintah.

"F ditangkap setelah adanya informasi bahwa ia telah melakukan jual beli satwa yang dilindungi," kata
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Latinusa, melansir Antara, Rabu (6/10/2021).

Ia menjelaskan, petugas menemukan ratusan ekor burung dari berbaga jenis yang diperkirakan siap untuk dijual.

Baca Juga:Suami Pamer Mandikan Istri, Aksinya Malah Bikin Warganet Ngilu

"Untuk pemeriksaan sementara ada sekitar 10 jenis burung yang kita data, yaitu tiga ekor cucak kuricang, dua ekor brinyi kelabu, 14 ekor cuca sayap hijau, dan lainnya," katanya.

Selanjutnya, F dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini F sedang kita lakukan pemeriksaan, dan dilakukan identifikasi oleh Pihak BKSDA Bukittinggi," katanya.

F dipersangkakan dengan Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jika terbukti bersalah.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi, Vera Chicko mengatakan, ada empat jenis burung yang dilindungi dari 10 jenis yang berhasil diamankan.

Baca Juga:8 Nama Asli Pemain Squid Game yang Makin Tenar, Karakternya Melekat!

"Terdapat empat jenis satwa dilindungi yaitu Pleci, Poksai Sumatera, Cicau Daun Sayap Biru dan burung madu leher-merah atau jantingan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini