Ia juga melanggar nilai profesionalisme untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Sedangkan, kata Ali, untuk pegawai yang memasang bendera tersebut tidak terbukti memiliki afiliasi kelompok maupun organisasi terlarang apapun.
"Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ucapnya.
Baca Juga:Viral Satpam Dipecat karena Foto Bendera 'HTI' di Ruang Kerja Pegawai, KPK Pastikan Hoaks
Ali pun kembali mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK.
"Kecuali yang dijadikan sarana ibadah," katanya.